Sosialisasi Anti Narkoba

Senin, 29 Mei 2023 diselenggarakan sosialisasi anti narkoba oleh salah satu guru yang sudah mendapat pembekalan dari badan narkotika nasional (BNN) kabupaten Buleleng. Siswa diberikan materi mengenai jenis-jenis narkoba dengan berbagai golongannya dan bahaya ataupun efek buruk yang akan ditimbulkan jika mengkonsumsinya. Tetapi disisi lain narkoba bisa dimanfaatkan untuk membantu dunia kedokteran sebagai obat ataupun sebagai media pengobatan. Narkoba bagai dua mata pisau, jika digunakan dengan tepat maka akan menimbulkan efek baik, tetapi jika digunakan secara berlebih dan tidak pada tempatnya pasti akan merusak hidup atau bahkan menimbulkan kematian. Siswa dihimbau agar jangan sampai menyalahgunakan narkoba karena pasti akan merusak masa depan, dan bisa berurusan dengan pihak kepolisian. Jika terbukti menggunakan dan pelaku melapor langsung secara suka rela ke pihak berwajib (polisi) atau pusat kesehatan terdekat maka akan dilakukan proses rehabilitasi. Tetapi jika tidak melapor dan sewaktu-waktu kena rahasia maka akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Jeratan hukum yang dapat dikenakan atau diterapkan bagi pemakai atau pecandu narkoba diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun. Bahkan bagi pengedar ataupun pembuat pasti memiliki hukuman yang lebih berat sesuai UU Narkotika yaitu UU no 35 tahun 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *