Selasa, 29 November 2022 merupakan hari peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ke-51. KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Oleh karena itu, setiap tanggal 29 November diperingati sebagai HUT KORPRI. Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. Untuk memperingati HUT KORPRI ke-51 maka di tengah kegiatan PSAS seluruh ASN di SMAN 2 Busungbiu memakai baju KORPRI dengan desain terbaru. Hal ini juga dipertegas surat edaran kepada Bapak Kadis Melalui Bapak Sekdis agar seluruh ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Disdikpora Provinsi Bali dan Satuan Pendidikan utk mengenakan Seragam Korpri Baru. Dirgahayu KORPRI ke-51 tetaplah jadi organisasi netral di tengah kehidupan berpolitik di Indonesia, Jaya Selalu